Demi mengamankan semua ciptaannya dari kompetitor, segala cara
ditempuh Apple. Yang terbaru adalah mematenkan desain toko-toko retail
yang dimiliki. Setelah mengajukan permintaan sejak Mei 2010, hak atas
paten tersebut akhirnya diberikan pada Apple oleh Kantor Paten dan Merk
Dagang Amerika Serikat (USPTO), berdasarkan sebuah dokumen bertanggal 22
Januari 2013.
Seperti dikutip dari Cnet, trademark desain toko milik Apple ini
meliputi "rancang bangun muka bangunan yang terdiri dari panel-panel
kaca berbetuk kotak", berikut "meja-meja persegi yang ditata di bagian
tengah toko, tegak lurus menghadap tembok". Aspek desain lainnya yang
dilindungi bahkan termasuk lampu-lampu yang diletakkan tersembunyi,
rancangan dan peletakan rak-rak produk di tembol, serta "meja panjang
dengan bangku-bangku tinggi yang diletakkan di sisi belakang toko".
Tata letak produk-produk Apple di dalam toko sendiri tidak termasuk
dalam paten. Persoalan desain toko ini dulu memang dipandang penting
oleh mantan orang nomer satu di Apple, mendiang Steve Jobs. Tahun 2003,
misalnya, Apple diberikan hak paten atas struktur tangga kaca melayang,
yang banyak ditemukan di toko-toko Apple.
Paten semacam ini dikenal dengan istilah "trade dress", dan sebelumnya
sudah pernah dipakai untuk melindungi desain dan dekorasi sebuah toko.
Meski begitu, menurut hukum merek dagang di Amerika Serikat, sebuah toko
yang diduga meniru harus benar-benar membuat konsumen keliru menganggap
toko tersebut merupakan toko Apple sebelum bisa dikatakan melanggar
paten. Saat ini Apple memiliki sekitar 250 toko di Amerika Serikat,
tempat berlakunya paten tersebut. Jaringan toko Apple juga ada di 13
negara lainnya, termasuk Inggris, China, Jepang, dan Hongkong.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment